Minggu, 12 Januari 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Di Israel, Gunakan Kata 'Nazi' Bisa Berujung Bui  

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Create positive health habits and dramatically improve the quality of your life.

Begin by following this comprehensive system that includes tools and techniques Dashama has compiled over the past 12 years traveling the world.
From our sponsors
Di Israel, Gunakan Kata 'Nazi' Bisa Berujung Bui  
Jan 12th 2014, 23:52

TEMPO.CO, Tel Aviv - Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui RUU yang akan melarang penggunaan kata "Nazi" dalam bentuk apapun, serta kata-kata dengan nada yang sama untuk alasan apapun. Penggunaan kata Nazi akan diizinkan hanya untuk "tujuan pendidikan, dokumentasi, dan penelitian sejarah atau ilmiah".

Setelah disahkan jadi UU, pelanggarnya akan menghadapi ancaman hukuman hingga enam bulan penjara dan denda sampai 100.000 shekel (setara Rp 341 juta). RUU ini juga melarang "menghina seseorang dengan berharap atau mengekspresikan harapan bahwa tujuan Nazi harus terpenuhi" serta "meratapi kenyataan bahwa Nazi gagal untuk mencapai tujuan mereka". RUU ini tidak akan melarang memanggil Nazi jika yang sebenarnya adalah demikian.

Selain melarang terminologi Nazi , RUU itu juga akan melarang memakai item termasuk pakaian bergaris yang dimaksudkan untuk menyerupai seragam yang dikenakan oleh para tahanan kamp konsentrasi, Bintang kuning Daud dan swastika dalam bentuk apapun.

RUU itu lahir atas inisiatif anggota parlemen dari partai Yisrael Beiteinu, Shimon Ohayon. Ia menyerukan pentingnya melarang penggunaan simbol-simbol dan terminologi Nazi.

"Fenomena menggunakan simbol-simbol Nazi dan terminologi hanya menjadi lebih umum dalam beberapa tahun terakhir," katanya. Penggunaan simbol-simbol itu, disebutkan dalam pembukaan undang-undang,  merupakan rasa tidak hormat besar bagi korban holocaust dan keturunan mereka, dan layak mendapat kutukan. "Dunia di mana kita hidup harus memperkuat larangan menggunakan simbol-simbol dan terminologi dari Holocaust melalui legislasi, untuk mencegah fenomena dari penyebaran lebih lanjut," tulis pembukaan UU.

Menurut Ohayon, adalah sangat penting bagi Israel untuk bergabung dengan banyak negara lain di Eropa untuk melarang semua penggunaan simbol Nazi. "Peningkatan prevalensi kelompok-kelompok neo-Nazi yang menggunakan simbol-simbol ini merupakan bahaya bagi orang Yahudi, dan selama Israel tidak melarang penggunaan gambar seperti itu, kita tidak bisa menyikapi fenomena tersebut di seluruh dunia," katanya.

HAARETZ | TRIP B

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar