Minggu, 03 Agustus 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Tiga Top Tepco Fukushima Terancam Dipidana

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Accept Payments on iPhone

Flint is a next gen app to accept credit card payments on iPhone. No card reader, no merchant account, low rates. Sign up now!
From our sponsors
Tiga Top Tepco Fukushima Terancam Dipidana
Aug 3rd 2014, 06:58

Laporan Koresponden Tribunnews.com di Tokyo, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tiga top mantan pimpinan perusahaan pembangkit nuklir Tokyo (Tepco), Tsunehisa Katsumata (74), mantan chairman of Tepco, serta Sakae Muto dan Ichiro Takekuro, keduanya adalah mantan Wakil Presiden Tepco, akan dituntut pidana oleh Komisi No.5 Tokyo, tim independen masyarakat yang terdiri para pengacara korban ledakan pembangkit nuklir Fukushima bersamaan gempa bumi dan tsunami tanggal 11 Maret 2011.

Panel pengacara masyarakat tersebut menganggap para pimpinan Tepco tersebut gagal, tidak mengambil cukup tindakan, bahkan meremehkan laporan akan adanya ancaman bencana alam tahun 2008 yang akan menghantam pembangkit nuklir tersebut. Akibat kelalaian mereka, ribuan warga Fukushima menjadi korban hingga kehidupannya berantakan hingga kini.

Tahun 2012 pihak Kejaksaan Tokyo telah menilai tuntutan untuk mempidanakan para pimpinan Tepco dan hasil pertimbangan tahun 2013 menetapkan bahwa para pimpinan Tepco termasuk para pejabat pemerintah, termasuk PM Jepang tidak dapat dituntut.

Namun dengan tuntutan baru tim panel No.5 Tokyo ini, pihak kejaksaan harus meninjau ulang keputusan tahun lalu dalam tiga bulan ini. Berarti Oktober mendatang akan ada hasil diterima tidaknya permintaan ini yang kemungkinan besar diterima dan tiga mantan pimpinan Tepco akan dituntut pidana penjara nantinya.

Sekitar 5.700 korban diwakili tim pengacara tersebut memutuskan penuntutan pidana kepada para pimpinan Tepco saat terjadi bencana 11 Maret 2011.

Penelitian Komisi pengacara baru ini menemukan bukti bahwa Muto dan Takekuro, yang bertanggungjawab pada Divisi Nuklir telah menerima laporan tahun 2008 akan kemungkinan datangnya tsunami lebih dari 15,7 meter tinggi. Mereka juga punya kuasa untuk mengantisipasi hal tersebut. Namun kenyataan tidak dilakukan sehingga dianggap lalai dan berakibat kerusakan total, bahkan kehancuran daerah Fukushima gara-gara ledakan pembangkit nuklir yang dihantam tsunami tersebut. Itulah dasar gugatan tim pengacara ini.

Pada bulan September 2013, pihak kantor kejaksaan Jepang telah menolak penuntutan pidana pimpinan Tepco, PM Jepang Naoto saat itu serta pejabat dan eksekutif pemerintah maupun Tepco lainnya. Lalu Oktober 2013 organisasi penduduk Fukushima dan korban serta para pengungsi, menurunkan tuntutan, hanya kepada para pejabat pimpinan Tepco dan akhirnya 23 Juli lalu diputuskan akan menuntut 3 top mantan pimpinan Tepco tersebut ke tindakan pidana.

Beberapa warga Jepang menyatakan aneh bila tidak ada yang bertanggungjawab atas bencana pembangkit nuklir Fukushima tersebut.

"Harus ada dong yang bertanggungjawab akan kejadian kecelakaan tersebut, aneh kalau tidak ada yang bisa dianggap bertanggungjawab," ujarnya.

Baca Juga:

Tiga Top Tepco Fukushima Terancam Dipidana

Hatta Rajasa Akhirnya Sambangi Rumah Polonia Setelah Lama Absen

Indonesia Ikut Cosplay Summit di Kota Sakae

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar