TEMPO.CO, Riyadh - Rencana bekas imam Masjidil Haram di Mekah untuk bepergian ke London, Inggris, digagalkan ketika dia hendak masuk pesawat di Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu, 18 Desember 2013.
Sheikh Adel Al-Kabani telah salat zuhur dan asar berjemaah beberapa saat sebelum memasuki terminal keberangkatan di bandara internasional King Khaled.
"Tiba-tiba saya dicegat di depan pintu pesawat dan dikatakan bahwa pihak berwenang menerima pesan dari kedutaan besar Inggris yang menyebutkan saya tidak diperkenankan masuk Inggris," kata Al-Kalbani kepada Arab News, Rabu, 18 Desember 2013.
Kedatangannya ke Inggris dimaksudkan untuk mengunjungi komunitas muslim Inggris. Dia mengatakan, dirinya mendapatkan visa sebelum musim haji (pada Oktober 2013) dari kedutaan besar Inggris di Arab Saudi dalam waktu dua pekan sejak diajukan.
Kedutaan besar Inggris tidak bersedia memberikan penjelasan mengapa Al-Kalbani ditolak masuk ke negara itu.
"Saya benar-benar tidak tahu mengapa mereka menolak saya masuk. Saya pernah di Inggris sekitar empat tahun silam dan melakukan kunjungan ke sejumlah negara," ujar Al-Kalbani. "Saya mengunjungi Amerika Serikat pada pertengahan 1990-an."
Dia menerangkan, komunitas muslim Inggris telah menyusun serangkaian kegiatan, termasuk menyiapkan jadwal bagi dirinya untuk berbicara dan bertemu dengan masyarakat di berbagai kota di Inggris, termasuk London.
"Saya diberi tahu bahwa ulama muslim lainnya juga ditolak masuk dan visa mereka telah dibatalkan. Firasat saya, mereka tidak ingin melihat saya berinteraksi dengan komunitas muslim di sana," ucapnya kepada Arab News.
Ketika ditanya apakah dia akan mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan visa atau meminta klarifikasi dari kedutaan besar Inggris, dia mengatakan, "Tidak. Alhamdulillah, Dia (Allah) memilihkan jalan terbaik buat saya."
ARAB NEWS | CHOIRUL
Berita Terpopuler:
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin
Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Banding, Jenderal Djoko Susilo Diganjar 18 Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar