Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Hasil rapat pleno Pengurus Provinsi PSSI Kaltim, telah memutuskan syarat bakal calon Ketua Pengprov PSSI Kaltim periode 2013-2017.
Bakal calon minimal mendapat dukungan dua suara dari 24 suara sah. Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim Budhi Iriawan mengatakan, total suara sah sebanyak 24 suara. Suara dari klub sepak bola antara lain yang bermain di ISL, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III.
"Total jumlah suara klub sepak bola Kaltim ada 11 suara. Jadi, jumlah suara yang diperebutkan sebanyak 24 suara," ujar Budhi, Kamis (19/12/2013).
Pembentukan panitia musprov dan syarat-syarat bakal calon dan masa pendaftaran calon, lanjut Budhi, mengacu peraturan organisasi (PO).
"Semua mengacu kepada peraturan organisasi. Tidak tercela, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana," jelasnya.
Syarat-syarat bakal calon Ketua Pengprov PSSI, imbuhnya, harus tercatat sebagai fungsionaris di pengurus cabang maupun pengprov dan pengurus pusat, minimal satu periode.
"Bakal calon juga harus mendapatkan dukungan minimal dua suara. Itu boleh dari pengcab ataupun klub sepakbola," paparnya.
Sedangkan jumlah suara yang akan diperebutkan, beber Budhi, untuk pengurus cabang PSSI se-Kaltim sebanyak 13 Pengcab PSSI.
"Ada satu pengcab kabupaten yang sedang bermasalah, jadi dalam rapat pleno diputuskan hanya 13 suara," katanya. (*)
Baca Juga:
Musprov PSSI Kaltim Perebutkan 24 Suara
PSMS Kuatkan Status Hukum Kepengurusan ke PSSI
Inilah Bedanya Bahaya Banjir di Papua dan Pulau Jawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar