Kamis, 19 Desember 2013

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Musprov PSSI Kaltim Perebutkan 24 Suara

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Shop Tervis tumblers.

Create a one of a kind personalized gift. It's fun and easy to design!
From our sponsors
Musprov PSSI Kaltim Perebutkan 24 Suara
Dec 19th 2013, 15:25

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Hasil rapat pleno Pengurus Provinsi PSSI Kaltim, telah memutuskan syarat bakal calon Ketua Pengprov PSSI Kaltim periode 2013-2017.

Bakal calon minimal mendapat dukungan dua suara dari 24 suara sah. Sekretaris Pengprov PSSI Kaltim Budhi Iriawan mengatakan, total suara sah sebanyak 24 suara. Suara dari klub sepak bola antara lain yang bermain di ISL, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III.

"Total jumlah suara klub sepak bola Kaltim ada 11 suara. Jadi, jumlah suara yang diperebutkan sebanyak 24 suara," ujar Budhi, Kamis (19/12/2013).

Pembentukan panitia musprov dan syarat-syarat bakal calon dan masa pendaftaran calon, lanjut Budhi, mengacu peraturan organisasi (PO).

"Semua mengacu kepada peraturan organisasi. Tidak tercela, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana," jelasnya.

Syarat-syarat bakal calon Ketua Pengprov PSSI, imbuhnya, harus tercatat sebagai fungsionaris di pengurus cabang maupun pengprov dan pengurus pusat, minimal satu periode.

"Bakal calon juga harus mendapatkan dukungan minimal dua suara. Itu boleh dari pengcab ataupun klub sepakbola," paparnya.

Sedangkan jumlah suara yang akan diperebutkan, beber Budhi, untuk pengurus cabang PSSI se-Kaltim sebanyak 13 Pengcab PSSI.

"Ada satu pengcab kabupaten yang sedang bermasalah, jadi dalam rapat pleno diputuskan hanya 13 suara," katanya. (*)

Baca Juga:

Musprov PSSI Kaltim Perebutkan 24 Suara

PSMS Kuatkan Status Hukum Kepengurusan ke PSSI

Inilah Bedanya Bahaya Banjir di Papua dan Pulau Jawa

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar