Laporan Richard Susilo, Koresponden Tribunnews.com di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Organisasi mafia Jepang, Yakuza terbesar, Yamaguchi-gumi akhir-akhir ini sedang kepusingan gara-gara orang nomor duanya, Kiyoshi Takayama (66), masih dalam tahanan kepolisian. Hasil keputusan Mahkamah Agung Jepang menguatkan penjara sedikitnya 5 tahun gara-gara pemerasan dengan jumlah 40 juta yen.
Ketua Yamaguchi-gumi generasi ke-6, Tsukasa Shinobu, baru-baru ini memanggil semua petinggi, pimpinan Yamaguchi gumi untuk rapat Hiromichi di markas Yamaguchi-gumi di Kobe.
Mereka berkumpul untuk mempertanyakan kelanjutan masa depan organisasi Yakuza terbesar tersebut. Tanpa orang nomor dua yang berarti operasi kelompok yakuza ini akan macet, karena orang nomor dua di Yamaguchi-gumi adalah kunci utama aktivitas kelompok tersebut.
Rapat menjadi agak panas, karena ada yang pro dan kontra mengganti posisi nomor dua Takayama dengan orang lain. Namun kedekatan Takayama dengan Tsukasa Shinobu menjadikan semua pimpinan Yakuza serba salah. Dengan demikian sulit menggeser Takayama sebagai orang nomor dua di Yamaguchi-gumi.
Mau maju bergerak aktif tapi "Letnan" tidak ada, dipenjara cukup lama, dan ini akan melambatkan kelompok Yamaguchi gumi. Tak mungkin Tsukasa Shinobu langsung mengendarai, menyetir organisasi tersebut karena resikonya terlalu besar bagi Yamaguchi-gumi. Maka sebenarnya banyak yang berpikir perlu orang nomor dua yang baru untuk menjadi kapten kapal kelompok Yakuza ini.
Saat ini tahapan kasus Takayama masih "Peninjauan Kembali" atas keputusan Mahkamah Agung. Namun tampaknya berat untuk mengubah keputusan penjara sekitar 5 tahun bagi Takayama.
"Itulah sebabnya pimpinan Yamaguchigumi sebenarnya dalam keadaan pusing memikirkan kelanjutan organisasinya tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com, Rabu (18/6/2014) sore.
Info lengkap Yakuza bisa dilihat di www.yakuza.in.
Baca Juga:
Kantor Paten Indonesia-Jepang Jalin Kerja Sama
Duta Besar Indonesia untuk Jepang: Pemberlakuan Bebas visa Sudah Semakin Dekat
Pembuat Pistol Cetak 3D Ditangkap Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar