Selasa, 03 Juni 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Pengadilan Mesir Hukum Mati Polisi  

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Looking for something light while keeping you safe and comfortable during extended waterside activities?

Shop New Drainmaker Shoe for Men, Women and Kids at Columbia!
From our sponsors
Pengadilan Mesir Hukum Mati Polisi  
Jun 3rd 2014, 11:17

TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Kriminal Qena, Senin, 2 Juni 2014, menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang kapten polisi lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang pada 2012.

Kapten polisi bernama Mahmoud Fathy Aly El-Attar itu dijatuhi hukuman setelah membunuh seorang sopir dan agen penjualan. Polisi ini juga didakwa mencuri uang korban.

Selain Attar, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap dua asistennya, yakni Ahmed Mohamed Ibrahim dan Folaly Ezz El-Arab Othman. Masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Menurut dakwaan, para pelaku kejahatan itu membunuh dua korban dan meninggalkan mayat korban di pintu masuk Desa Abo-Hazam, Qena. "Barang bukti untuk membunuh berupa senapan api ditemukan di rumah Kapten El-Attar."

Hasil investigasi kepolisian menunjukkan bahwa El-Attar telah berkonspirasi dengan dua asistennya guna melakukan pembunuhan terhadap sopir Abdallah Salem untuk datang ke pos pemeriksaan dan mencuri uang seorang agen penjualan. "Attar kemudian membunuh sopir."

AHRAM ONLINE | CHOIRUL

Berita Terpopuler:

SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral

Umat Kristen Sleman Empat Kali Berpindah Tempat

Avanza Luxury Tawarkan Kemewahan

Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK

KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar