Laporan Richard Susilo, Koresponden Tribunnews.com di Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kegiatan mafia Jepang, Yakuza saat ini sangat sulit setelah UU Anti Yakuza direvisi lebih dari 32 kali dan revisi terakhir diluncurkan Oktober 2011 dan aktif tahun 2012. Yakuza dijauhkan dari lembaga keuangan terutama perbankan. Tidak boleh membuka rekening di bank, apalagi pinjam uang dari bank.
Namun Selasa (3/6/2014) seorang pimpinan Yakuza dari kelompok Sumiyoshi-kai, kedua terbesar setelah Yamaguchi-gumi, Koji Hattori (43) ditangkap polisi metropolitan Tokyo, Divisi IV Kejahatan, karena terbukti menyembunyikan identitasnya, tak memberitahu hal sebenarnya kepada pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepang di daerah Musashi Murayama Tokyo. Belakangan ketahuan nasabah itu merupakan anggota Yakuza, namun sampai saat ini setelah empat kali, telah berhasil menerima pinjaman sekitar 97 juta yen dari BPR tersebut.
Selain Hattori, seorang anggota Sumiyoshikai juga Koji Fujita (40) ikut pula ditangkap polisi metropolitan Tokyo. Demikian pula seorang lagi bawahannya ikut ditangkap sehingga total 3 orang ditangkap polisi saat ini.
Pinjaman itu disebutkan Hattori kepada BPR untuk modal usaha perusahaan yang dibuatnya sendiri, perusahaan konstruksi di Musashi Murayama. Lalu Mei 2011 akhirnya berhasil meminjam uang di BPR tersebut beberapa kali, sehingga kini berjumlah 97 juta yen.
Polisi menduga kuat uang bukan untuk bisnis tetapi untuk mendanai organisasi Yakuza tersebut. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki penggunaan uang tersebut.
Informasi lengkap mengenai Yakuza bisa dibaca di www.yakuza.in.
Baca Juga:
Pinjam 97 Juta Yen di Bank Pimpinan Yakuza Ditangkap
Diincar MU dan Valencia, Enzo Perez Setia di Benfica
Lima ABG di Kendal Mabuk Pakai Obat Batuk Sirup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar