Minggu, 26 Januari 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Aktivis HAM Cina Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Teach your child to read.

Save 20% now with Hooked on Phonics! Enter 'SAVE20' at checkout.
From our sponsors
Aktivis HAM Cina Dihukum 4 Tahun Penjara
Jan 26th 2014, 08:32

TEMPO.CO, Beijing - Pengadilan Cina memutuskan menghukum empat tahun penjara seorang aktivis hak asasi manusia, Minggu, 26 Januari 2014.

Xu Zhiyong adalah aktivis hak anak-anak pedesaan agar mendapat pendidikan di kota, dan menuntut agar para pejabat mengungkapkan aset-aset mereka. Hukuman terhadap Xu meredam harapan perubahan politik di Cina.

Pengadilan Tinggi Beijing memutuskan Xu bersalah karena »mengumpulkan massa untuk mengganggu ketertiban umum" dalam mikroblog resminya, Minggu. Xu disidang Rabu lalu.

Pengacara Xu, Zhang Qingfang, mengatakan akan bertemu dengan kliennya dua hari mendatang untuk meminta tanggapan apakah Xu akan meminta banding.

»Dia mengatakan (di pengadilan) bahwa martabat yang tersisa dari sistem hukum Cina telah hancur," kata Zhang. »Bukan berarti kami tidak bisa menanggungnya, tapi keputusan itu ilegal, tidak masuk akal dan tidak adil."

Rabu lalu, terjadi kekisruhan di luar pengadilan. Polisi tampak menghalau wartawan asing, sedangkan Zhang langsung dinaikkan ke dalam van oleh polisi setelah sidang. Polisi masih terus mengikuti Zhang setelah turun dari van.

Xu adalah mantan dosen Universitas Pos dan Telekomunikasi Beijing. Bersama beberapa rekan lainnya, akademisi hukum berusia 40 tahun tersebut mendirikan organisasi Gerakan Rakyat Baru, yang mendukung demokrasi dan supremasi hukum serta mengadili para pejabat korup.

Tujuh anggota Gerakan Rakyat Baru disidang pekan ini dan pekan depan. Tiga lainnya sudah diadili Desember lalu, namun vonisnya belum diumumkan.

REUTERS | VOA | NATALIA SANTI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar