Kamis, 27 Maret 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Pertama Kali di Jepang, Terpidana Mati Dibebaskan dari Penjara

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Dog-Lovers' Tees.

Unleash yourself and shop our special collection of tees and accessories for you and your pooch.
From our sponsors
Pertama Kali di Jepang, Terpidana Mati Dibebaskan dari Penjara
Mar 28th 2014, 00:36

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali dalam sejarah hukum di Jepang, seorang terpidana, sudah diputus hukuman mati (September 1968), tetapi Kamis (27/3/2014) pukul 10 waktu Tokyo malah dibebaskan dari semua hukuman dan dilepaskan dari penjara. Terdakwa bebas ke luar dari penjara Tokyo sekitar pukul 17.15 sore.

Kejadian tahun 1966 di Kota Shizuoka, dalam kasus pembunuhan dan perampokan empat orang dari sebuah keluarga yang ayahnya menjabat Senior Manager perusahaan manufaktur Miso yang tewas, mantan petinju profesional, Hakamata Iwao (kini 78 tahun), yang semula (1968) diputus hukuman mati, kini Kamis (27/3/2014) menerima keputusan Pengadilan Distrik Shizuoka, malah dibebaskan dari penjara Tokyo. Dia dilepaskan dari penahanan dan menjadi bebas dari hukuman mati. Hal ini pertama kalinya terjadi di Jepang.

Hakim Ketua Hiroaki Murayama akhirnya mendapat protes banyak anggota masyarakat yang berunjuk rasa di sekitar pengadilan. Bahkan masyarakat setempat tidak sedikit yang mengatakan bahwa bukti-bukti yang menguatkan diri terdakwa mungkin dipalsukan dan berbagai tuduhan ketidakpuasan lain.

Salah satu bukti yang menguatkan adalah ternyata DNA (deoxyribonucleic acid) darah tidak sesuai dengan DNA darah terdakwa pada barang bukti kaos, celana dan pakaian yang berlumuran darah. Hakamata adalah mantan staf dari perusahaan manufaktur Miso tersebut.

Menanggapi hal tersebut pihak jaksa akan mengajukan tuntutan balik kembali sebagai keberatan dan proses ini apabila dilakukan masih akan berlangsung empat atau lima tahun mendatang berlanjut kembali di pengadilan. Meskipun demikian Hakamata sudah boleh bebas berada di luar saat ini sesuai keputusan pengadilan, Kamis (27/3/2014) kemarin.

Baca Juga:

Pertama Kali di Jepang, Terpidana Mati Dibebaskan dari Penjara

Indonesia akan Terus Jadi Pasar Terbesar Bandara Changi

Kementerian PDT Kirim 200 Relawan untuk 'Perdesaan Sehat'

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar