Sabtu, 18 Januari 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Vatikan Cabut 400 Gelar Kepastoran

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Jenkins CI - #1 CI Tool

Why did the build break? What's making your tests fail? Jenkins Continuous Integration manages the entire dev lifecycle process. Sign up for a free trial.
From our sponsors
Vatikan Cabut 400 Gelar Kepastoran
Jan 19th 2014, 03:40

TEMPO.CO, Vatikan - Dalam dua tahun terakhir, Vatikan telah mencopot jubah, atau defrocked, hampir 400 pastor. Mereka yang dicabut jubahnya diduga telah melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap anak-anak.

Penghapusan ratusan nama imam Katolik ini terjadi selama periode 2011-2012 atau masa kepemimpinan Paus Benediktus XVI "Dan ini kali pertama Vatikan mengungkapkan jumlah pastor yang dicabut jubahnya," tulis Mail Online, Jumat, 17 Januari 2014.

Vatikan menyusun dokumen ini sebagai bekal Tahta Suci menghadapi Komite Persatuan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, pekan ini. Duta Besar Vatikan untuk PBB di Jenewa, Uskup Agung Silvano Tomasi, menyatakan hanya statistik itu yang memberatkan di depan Komite Hak Asasi Manusia PBB. "Sebab selama delapan jam ia harus menerima kritikan dan pertanyaan seputar data itu," tulis Mail Online.

Jumlah pastor yang diambil jubahnya ini meningkat tajam dari tahun 2009. Ketika itu, sekitar 171 imam yang dipecat dengan tuduhan serupa. Selama ini, Gereja Katolik hanya menyatakan telah menerima sejumlah laporan kasus dugaan pelecehan seksual. Dan berdasarkan tradisi Vatikan, pelanggaran hukum yang dilakukan para imam hanya ditangani secara internal. Tanpa keterlibatan polisi. Sementara korban diminta untuk tenang.

"Hukuman maksimum seorang pendeta: kehilangan pekerjaannya, diambil jubahnya, atau dihapus dari status klerus," tulis Mail Online. "Tidak ada hukuman penjara atau cara untuk mencegah pelaku mengulangi pelecehan seksual, lagi."

MAIL ONLINE | CORNILA DESYANA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar