TEMPO.CO, Abu Dhabi - Tiga polisi Abu Dhabi muncul dalam sebuah sidang pengadilan setelah dituduh menjual perempuan yang ditahan karena pelanggaran visa pada mucikari. Koran lokal Abu Dhabi memberitakan, dari empat wanita itu, seorang diketahui berkebangsaan Indonesia.
Dalam persidangan itu, salah satu petugas polisi mengakui menerima sekitar US$ 8.600 sebagai imbalannya. Sedangkan dua polisi lain, laki-laki dan perempuan, dituduh memalsukan dokumen untuk menyembunyikan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan polisi dalam skema prostitusi itu.
Selain ketiga polisi ini, delapan orang lainnya juga diadili dengan dakwaan sama. "Korupsi terjadi di setiap negara di dunia. Kami ingin menunjukkan kami akan menghadapinya dengan cara yang adil , jujur, dan terbuka," kata sumber di Departemen Kehakiman Uni Emirat Arab, seperti dikutip oleh 7 Days Abu Dhabi.
Menurut surat kabar ini, semua bermula ketika salah satu petugas menghentikan para wanita itu di jalan dan meminta menunjukkan identitas mereka. Mereka yang izin tinggalnya sudah kadaluwarsa kemudian dibawa ke pos polisi Al-Shahama. Di sana, polisi kemudian mengatakan bahwa ada jalan, yang ternyata adalah dengan menjualnya ke germo Bangladesh.
Keempat korban tampil di hadapan Pengadilan Kriminal Abu Dhabi pada hari Minggu dan membenarkan mereka telah dipekerjakan dalam industri prostitusi.
AL ARABIYA | TRIP B
Berita Lain
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Ujian, Tandem Evan Dimas Absen di Timnas U-19
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar