TEMPO.CO, Jeddah - Pengadilan kejahatan khusus Arab Saudi di Riyadh, Kamis, 20 Maret 2014, menghukum 15 orang terdiri dari 14 warga Saudi dan seorang dari Yordania karena dianggap terlibat terorisme. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 11 bulan hingga 16 tahun.
Salah satu butir pernyataan resmi dari pengadilan menyebutkan, para terdakwa itu dihukum lantaran menyimpan dokumen terkait dengan cara pembuatan bom dan bahan peledak. "Mereka juga memfasilitasi perjalanan kaum muda Saudi untuk berperang di negara lain."
Salah seorang terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun, meliputi empat tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 34 terkait dengan persenjataan ditambah hukuman enam tahun karena melanggar hukum pencucian uang. "Dia juga diganjar denda SR 30 ribu (Rp 93 juta) berdasarkan hukum publikasi."
Pada Rabu, 19 Maret 2014, pengadilan menghukum 13 pria hingga 14 tahun penjara karena dianggap mengganggu keamanan negara, mendukung kaum militan Islam, membantu terorisme, dan mendorong para pemuda berperang ke Irak, Suriah, dan Afganistan.
Kerajaan, selama ini, telah menjatuhkan hukuman terhadap ratusan warga negaranya terutama sejak al-Qaida menggelorakan serangan dari 2003-2006 di Arab Saudi. Serangan tersebut menyebabkan ratusan orang tewas.
Meningkatnya kaum militan Saudi dalam perang Suriah menumbuhkan ketakutan munculnya gelombang baru radikalisme di negara superkaya ini.
"Hukuman yang dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2014, terhadap 13 orang itu terdiri dari sembilan warga negara Arab Saudi, dua Yordania, masing-masing seorang dari Mesir dan Suriah," bunyi pernyataan pemerintah.
Kantor berita pemerintah, SPA, dalam laporannya menerangkan, pengadilan menuduh mereka memiliki bahan untuk kepentingan al-Qaida, pencucian uang, dan terlibat dalam pelatihan penggunaan senjata di kamp militan.
ARAB NEWS | CHOIRUL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar