Jumat, 10 Januari 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Filipina Kecam Undang-Undang Perikanan Cina  

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Host Unlimited Domains

Unlimited Domains, Unlimited Disk Space and Unlimited Transfer For One Low Price.
From our sponsors
Filipina Kecam Undang-Undang Perikanan Cina  
Jan 10th 2014, 11:19

TEMPO.CO, Jakarta - Filipina mengecam undang-undang baru Cina yang memaksa Manila harus meminta izin dari pemerintah daerah Cina untuk pencarian ikan di Laut Cina Selatan. "Kami telah meminta Cina segera mengklarifikasi Undang-undang perikanan baru yang dikeluarkan oleh Kongres Rakyat Hainan," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Filipina, Jumat, 10 Januari 2014.

Manila menyesalkan peraturan baru ini, yang mewajibkan kapal nelayan asing memperoleh persetujuan dari otoritas regional Cina sebelum memancing atau melakukan survei di sebagian besar Laut Cina Selatan. Undang-undang itu disahkan tahun lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2014.

Cina mengklaim hampir seluruh perairan Laut Cina Selatan sebagai wilayahnya. Namun, klaim itu tumpang-tindih dengan wilayah perairan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.

Ketegangan antara Filipina dan Cina telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beijing menjadi lebih agresif dalam menegaskan klaimnya. Awal tahun ini, Manila menggugat Beijing ke pengadilan PBB atas perebutan Scarborough Shoal--Cina menamainya Pulau Huangyan--yang telah dikendalikan oleh kapal-kapal pemerintah Cina sejak tahun lalu.

"Undang-undang baru ini memperkuat klaim ekspansif Cina di bawah garis 9," kata Kementerian Luar Negeri Filipina. "Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional."

Filipina menyatakan negara lain juga akan terganggu dengan peraturan baru Hainan. "Peraturan ini melanggar kebebasan navigasi dan hak atas ikan dari semua negara di laut lepas, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut," katanya.

ASIAONE | EKO ARI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar