Minggu, 23 Februari 2014

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News: Apung Minta PSSI Sertakan Bukti Kuat dalam Berkas Laporannya

Berita Internasional - Yahoo Indonesia News
Dapatkan berita Internasional terkini dari Yahoo News Indonesia. Temukan berita Internasional terbaru, termasuk analisis dan opini tentang berita Internasional populer.The latest international news headlines from Yahoo Indonesia News // via fulltextrssfeed.com 
Take the Style Quiz

Join JustFab and get one pair of extraordinary shoes or bag every month, handpicked for you by our fashion experts.
From our sponsors
Apung Minta PSSI Sertakan Bukti Kuat dalam Berkas Laporannya
Feb 23rd 2014, 08:55

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Budget Center (IBW) Apung Widadi, mengaku siap menjalani proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PSSI, atas komentarnya di Forum Diskusi Suporter Sepak Bola Indonesia (FDSI).

Dalam diskusi 'Menolak Hujan Somasi di Tahun Pemilu' yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014), Apung mengatakan, dalam berdiskusi di dunia maya harus beretika. Namun, ia berharap laporan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus disertai bukti yang kuat.

"Di statuta PSSI ditulis, yang bisa melaporkan itu ketua umum, bukan organisasi," katanya.

Apung dilaporkan atas komentarnya 'Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.'

LNM dalam kasus ini disimpulkan oleh tim PSSI sebagai singkatan nama Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. LNM juga terlibat dalam sengketa Persebaya asli dan palsu di Surabaya.

Apung mengatakan, komentar itu tidak disampaikan di muka publik, karena forum tersebut sifatnya tertutup, siapapun yang mau bergabung harus sepersetujuan administrator. Namun, tetap saja PSSI melaporkannya.

Ia juga menyayangkan sikap Kepala Divisi Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Sebab, Aristo sebelumnya tercatat sebagai pembela Beny Handoko alias Benhan. Benhan melalui akun Twitter-nya @benhan, mengkirtik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun sebagai 'perampok Century', padahal Misbakhun telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Alhasil, Benhan pun dilaporkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.

Dengan pengalaman Aristo membela Benhan, seharusnya pengacara itu punya empati terhadap kritik di dunia maya. Ternyata, Aristo justru melaporkan orang yang mengkritik PSSI di dunia maya.

"Undang-undang ITE ini jadi seperti permainan," tuturnya.

Apung menduga, ada pihak-pihak yang tidak senang dengan sepak terjangnya mengkritik pemerintah, dan ketidaksenangan itu berdampak pada pelaporan dirinya ke polisi. (*)

Baca Juga:

Abu Gunung Kelud juga Selimuti Yogya dan Sekitarnya

Soeharto Turun Tangan demi Usman-Harun

Jennifer Dunn Akui Terima Mobil Vellfire dari Wawan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar